Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang
menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, yakni, PT
Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan
bencana asap masal di beberapa wilayah Sumatra dinilai telah melukai rasa
keadilan bagi masyarakat.
Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),
Pius Ginting mengatakan, pernyataan Ketua majelis hakim, Parlas Nababan yang
menyatakan bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi
tanaman akasia adalah suatu pemikiran yang sesat. Karena, Hakim Parlas Nababan
mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat korban asap kebakaran lahan dan
hutan.
"Ini hakimnya gelap mata. Jelas-jelas ini adalah
kejahatan lingkungan hidup. Ada 500 ribu orang jadi korban asap. Lalu, puluhan
orang sudah meninggal. Lagipula Undang Undang mengamanahkan hak atas
lingkungan hidup bagi masyarakat," ujar Pius saat dihubungi Rimanews,
Senin (4/01/2016).
Kemenangan anak perusahaan Group Sinar Mas tersebut, menurut
Pius, semakin memperjelas bahwa kedaulatan hukum telah dikangkangi oleh
korporasi. Bahkan, negara-pun semakin tidak berdaya melawan kekuasaan pemilik
modal.
"Sinar Mas kekuasaannya sungguh besar. Karena, pejabat
di negeri ini terlalu banyak kompromi dan mau saja menerima bantuan apa-pun
dari Sinar Mas. Misalnya, perayaan ulang tahun TNI diakomodir oleh Sinar Mas.
Kalau sudah begitu kan, Sinar Mas bisa pegang kendali semuanya. Jadi, kalau
soal masalah hukum saja hal yang terkecil, karena kekuasaan sudah
dipegang," sesal Pius.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Palembang telah
mengeluarkan keputusan sidang gugatan perdata terkait kasus Kebakatan
Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau
(BMH), pada Rabu (30/12/2015). Hasilnya majelis hakim memenangkan tergugat
dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, gugatan perdata yang diajukan pemerintah
sebesar Rp2,6 triliun untuk ganti rugi dan Rp5,2 triliun terhadap PT BMH
sebagai biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar gugur dengan
sendirinya.
Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menilai penggugat tak
dapat membuktikan unsur kerugian negara yang dilayangkan. "Kehilangan keanekaragaman
hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas.
Para majelis hakim mempertimbangkan, lahan bekas terbakar
masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Majelis hakim bahkan menunjuk
pihak ketiga, untuk melakukan penanaman.
Pertimbangan majelis hakim tersebut dibuktikan atau
dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang diajukan PT BMH. Bukan hanya itu
saja, anak perusahaan PT Sinar Mas itu juga dinyatakan tidak terlibat langsung
dalam kasus kebakaran tersebut.
Majelis hakim beralasan bahwa ada pihak ketiga yang harus
bertanggungjawab. Dengan demikian, tak ada hubungan kausal antara kesalahan dan
kerugian akibat kebakaran hutan.
Terkait vonis itu, pihak KLHK mengaku kecewa. Padahal KLHK
menilai PT BMH telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan pemerintah,
untuk mengelola lahan sebesar 20 ribu hektar di areal perkebunan.
Atas penolakan gugatan perdata itu, KLHK langsung mengajukan
banding. Izin perusahaan pun sudah dibekukan.
Sumber: rimanews(dot)com
0 Response to "Pembakar Hutan (Group Sinar Mas) Divonis Bebas, Hakim Parlas Sangat Melukai Rakyat Korban Asap Di Indonesia!"
Post a Comment