Ilustrasi SIM |
Wacana soal pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi
(SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
Mabes Polri, Mei lalu, tampaknya serius.
Sama seperti negara-negara maju lain, biker yang mau
memilikiSIM C nantinya punya golongan sepeda motor tertentu yang bisa digunakan.
SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenissepeda motor yang ada di
pasar.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang
Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih
dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa
diimplementasikan di Indonesia.
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur,
sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April
2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel
Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/2015).
Dijelaskan Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga
golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motorberkapasitas
mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500
cc.
Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas
mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena
SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya
mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses
semuanya,”
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka
pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor
yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa
belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,”
ujarnya.
Sumber: hiburan24.net/
0 Response to "Mulai Tahun Depan Akan Berlaku Tiga Kategories Jenis SIM C Bagi Penguna Roda Dua"
Post a Comment