Retno Listyarti, Kepsek Yang Pernah Dipecat Ahok Ternyata Menang Di PTUN: Makanya Jangan Sewenang-wenang Sama Bawahan!


Raut wajah Retno Listyarti yang tegang, tiba-tiba berubah sumringah. Senyum kebahagiaan terpancar jelas dari wajahnya mana kala majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan keinginannya.
Retno mengucap syukur gugatannya terhadap SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan dikabulkan oleh pengadilan. Perjuangannya selama lima bulan terakhir pun menjadi tidak sia-sia.

"Pertama-tama tentu saja saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim bahwa mereka melihat ini lebih jernih dan mengetahui persoalan sebenarnya," ungkap Retno di PTUN DKI Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Padahal, sebelumnya, ia mengaku, sempat deg-degan menunggu keputusan majelis hakim nantinya.
Ia bahkan sudah menyiapkan segala sesuatunya, apabila dirinya menang atau kalah dalam persidangan tersebut.
"Saya sempat dag dig dug juga saat persidangan," ucapnya.

Terkait putusan hakim yang memerintahkan tergugat mengembalikan posisinya sebagai kepala sekolah, Retno mengaku itu bukan tujuannya. Ia melakukan ini semua semata-mata ingin menguji bahwa SK tersebut tidak sesuai aturan dan bentuk kesewenang-wenangan terhadapnya.

"Saya tidak berminat lagi menjadi kepala sekolah. Namun jika keputusan PTUN saya harus menjadi kepala sekolah lagi maka saya akan menghormati keputusan lembaga peradilan," ujar Retno.

Terkait langkah Dinas Pendidikan yang mengajukan banding, Retno berusaha menghormati keputusan tersebut. Ia pun mengaku siap dengan segala keputusan yang ada nantinya pada tingkat banding.

"Banding adalah hak tergugat, tentu saya menghormatinya. Saya dan kuasa hukum sama sekali tidak gentar jika Disdik melakukan banding. Namun demikian kami siap menempuh damai. Jika bisa menyelesaikan masalah di meja coklat, kenapa harus ke meja hijau," ucapnya.

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, putusan hakim tersebut merupakan perintah pengadilan yang harus dijalankan Dinas Pendidikan. Hal tersebut sekaligus menguatkan bahwa tindakan Dinas Pendidikanterhadap kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan.



Sumber: wartakota.tribunnews(dot)com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Retno Listyarti, Kepsek Yang Pernah Dipecat Ahok Ternyata Menang Di PTUN: Makanya Jangan Sewenang-wenang Sama Bawahan!"