Hukum Untuk Orang Kaya: Pengacara Lamborghini Maut Pasang Iklan Ancam Media Massa

Lamborghini Maut
Kasus Lamborghini maut yang menewaskan seorang tukang susu di Surabaya, Minggu (29/11) masih berbuntut panjang. Belum mereda kontroversi pengemudi Lamborghini maut berselfie ria di kantor polisi, kini muncul iklan ancaman kepada media massa.
Iklan ancaman kepada media massa dipasang oleh kuasa hukum Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini maut di sebuah koran nasional yang terbit di Jawa Timur. Amos HZ Taka SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengemudi Lamborghini maut meminta kepada media massa untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari bukti-bukti yang kuat, yang merugikan kliennya.
“Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tulis pengumuman yang dimuat pada Kamis, (3/12) tersebut.
Tak hanya itu, pengacara Wiyang juga melarang warga untuk berkomentar negatif di sosial media tanpa ada bukti yang jelas.
Pengumuman itu terdiri dari empat poin, yang di antaranya menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut murni musibah. Peristiwa itu terjadi akibat kondisi jalan yang tergenang air karena hujan dan menyebabkan slip ban.
“Sehingga roda belakang sebelah kanan terbentur trotoar, yang mengakibatkan roda terkunci sehingga laju kendaraan diluar kendali,” bunyi pengumuman dari pengacara yang beralamat di Pondok Dharma Husada Regency II/270, Surabaya itu.
Iklan bernada ancaman
Iklan Kuasa Hukum Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini maut di salah satu koran nasional (Foto: Twitter @PriaMars)
Berikut pernyataan lengkap pengacara Wiyang Lautner alias si pengemudi Lamborghini maut yang dikutip jawa pos grup:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
AMOS HZ TAKA & ASSOCIATES, yang bertindak untuk dan atas nama klien kami WIYANG LAUTNER berdasarkan Surat Kuasa (Copy Terlampir). Dengan ini menyampaikan terkait dengan adanya pemberitaan-pemberitaan, baik dari Media Cetak maupun Media Elektronik dan Masyarakat dalam pemberitaan negatif atas musibah kecealkaan yang menimpa klien kami dengan menggunakan mobil Lamborghini Gallardo type LP 570-4 Nomor Polisi B 2258 WM.
1. Bahwa kondisi klien kami saat kejadian kecelakaan pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015, dalam keadaan sehat (sesuai terlampir tes Laboratorium RS Bhayangkara), sehingga kecelakaan yang terjadi adalah Musibah yang setiap orang dapat mengalaminya.
2. Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015 adalah bukan ajang kebut kebutan atau balapan.
3. Bahwa dikarenakan kondisi jalan di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo tergenang air karena habis hujan (kondisi jalan licin), musibah kecelakaan yang terjadi selip, sehingga roda kanan belakang trotoar mengakibatkan roda terkunci sehingga laju kendaraan diluar kendali klien kami.
4. Bahwa antara klien kami dan keluarga korban telah terjadi kesepakatan, bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan terjadi perdamaian.
Untuk itu, kami menghimbau/ mengingatkan kepada media cetak, elektronik (termasuk pengguna media sosial) Masyarakat (Perusahaan/Individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang telah menangani masalah ini secara Profesional dan Proporsional. Oleh karenanya kami menghormati proses-proses hukum yang berlaku dan kami akan mentaati sesuai peraturan yang berlaku.
Tertanda: AMOS HZ TAKA & ASSOSCIATES.
Iklan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers sebab dalam dunia jurnalistik, keberatan atau ketidakpuasan narasumber sudah diatur melalu hak jawab dan pengaduan kepada dewan pers.

sumber: merahputih(dot)com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Untuk Orang Kaya: Pengacara Lamborghini Maut Pasang Iklan Ancam Media Massa"