Laman Facebook dari Humas Polda Metro Jaya mendadak ramai
respon dari netizen, sejak Jumat (6/12/2015) kemarin.
Penyebabnya, pengumuman terhadap pengguna jalan raya,
mengenai aturan modifikasi motor.
Dalam pengumuman ini, kepolisian memperingatkan, mengubah
bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang
hingga Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi
kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak
dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan
perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana
pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto.
Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277
jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau
memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh
sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat
(2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No
22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang
dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan
kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini
juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto.
Pihak Polda Metro Jaya juga menguraikan ketentuan tersebut :
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan
tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh
bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib
didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai
dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa
memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan
tindak pidana kejahatan,” tambah AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna
jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Netizen pun ramai mengomentari aturan ini. Hingga hari ini,
sudah lebih dari 2.000 komentar yang meramaikan pengumuman tersebut.
Yang menarik, tak sedikit dari netizen merasa curiga, bahwa
aturan ini hanya akan mempermudah polisi ‘nakal’ untuk cari-cari kesalahan
pengemudi motor.
Contoh paling mudah, sudah jadi rahasia umum, jutaan pemilik
motor di Indonesia, memasangi motor mereka dengan pernak-pernik aksesoris yang
tidak diproduksi oleh pabrikan sepeda motor.
Yang membuat khawatir netizen, bisa atau tidak aksesoris ini
digunakan, nantinya akan tergantung dari subyektifitas polisiyang bertugas.
Tak sedikit pula netizen yang menyuarakan kekecewaan mereka
terhadap satuan polisi lalu lintas. Kami mau memahami kalo kalian sudah
berani bersih, kalo modifikasi disebut tindakan pidana trus kalo yg lakuin
anggota kalian sendiri itu apa namanya? Kasus yg lebih jahat kalian biarkan
tapi masyarakat kecil yang mencurahkan daya kreatifitas kalian sebut tindakan
kejahatan?,” tulis netizen bernama Azwar Anas Al Fayed. (*)
Sumber :
http://indotimes.info/walah-siap-siap-saja-inilah-senjata-baru-polisi-buat-menilang-anda
0 Response to "Wajib Baca!!!, Ini Cara ‘BARU’ Polisi Agar Kita Ditilang !!!"
Post a Comment